Hari Buruh
Menaker Sebut Satgas PHK Diluncurkan Beberapa Hari Lagi: Aturan Sedang Disiapkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal diluncurkan dalam waktu dekat.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal diluncurkan dalam waktu dekat.Ìý
Yassierli mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan tim dan aturan Satgas PHK.Ìý
"Kan tim dan tupoksi sedang disiapkan. Kita tunggu launching-nya dalam waktu beberapa hari ini," ujar Yassierli di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Yassierli mengatakan, Satgas tersebut akan melibatkan pengusaha sebagai tim nantiinya.Ìý
Nantinya, kata dia, Satgas PHK juga akan punya tugas mengoordinasikan soal penciptaan lapangan kerja.
Sehingga, jika terjadi PHK, Satgas akan memberikan informasi soal peluang kerja.
"Aturan (soal Satgas) sedang disiapkan. Segera. Kami terlibat. Pak Presiden mintanya segera," kata Yassierli.Ìý
Sebelumnya, Prabowo menyatakan menerima sejumlah usulan dari para serikat pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).Ìý
Prabowo mengumumkan dua kebijakan penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh Indonesia.Ìý
Yakni, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK.Ìý
Hal ini disampaikan Prabowo usai mendengar usulan dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Ketua Umum  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.Ìý
Baca juga: Pimpinan Buruh Dukung Langkah Prabowo Bentuk Satgas PHK: Selamatkan Ekonomi Indonesia
"Atas saran dari pimpinan buruh, Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja - pekerja di PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," kata Prabowo, Kamis siang.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintahannya untuk mendengar dan melibatkan langsung suara kaum pekerja dalam perumusan kebijakan negara.
Prabowo mengatakan, dasar pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.