Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI akan Kawal Pembayaran Tuntutan Konsumen Meikarta Lippo Group
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu memimpin jalannya dialog antara anggota BAM DPR RI dan konsumen Meikarta.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan mengawal pembayaran tuntutan konsumen Meikarta.
Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kewajiban Lippo Group membayar ganti rugi konsumen Meikarta yang telah ditetapkan, yaitu pada 23 Juli.
"Kami akan awasi terus karena ini bagian dari pengaduan dan kami coba nanti akan lihat apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan di tanggal 23 Juli bahwa semuanya akan selesai," katanya ketika memberi keterangan pers di ruang BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pertemuan pada Rabu ini berlangsung sekitar 40 menit. Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu memimpin jalannya dialog antara anggota BAM DPR RI dan konsumen Meikarta.
Baca juga: Cerita Pilu Konsumen Meikarta: Rugi Rp320 Juta hingga Kena BI Checking
Salah seorang konsumen Meikarta bernama Yosafat mengungkap bahwa sudah ada beberapa konsumen Meikarta yang dibayarkan ganti ruginya oleh Lippo Group.
Namun, jumlah yang diterima konsumen tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia ajukan ke Lippo Group.
Menyikapi hal ini, Obon menyebut pihaknya belum bisa berbuat banyak karena masih ada proses-proses yang harus diikuti terlebih dahulu.
"Pengertian kurang bayar kan harus dilihat dulu dari versi perusahaan dan konsumen. Kalau memang keliru dari awal disepakati bahwa katakanlah Rp 200 juta ternyata mereka hanya membayar Rp 190 juta atau Rp 150 juta, itu akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menegaskan BAM DPR RI akan tetap mengawal proses pembayaran ini hingga 23 Juli nanti.
Jika pada 24 Juli masih ada konsumen yang belum dibayarkan, Obon menyebut pihaknya akan menunggu laporan lebih lanjut terlebih dahulu dari konsumen Meikarta untuk tindakan apa yang akan diambil setelah itu.
"Sampai 23 Juli pasti mengawal. Jam 00.00 [24 Juli] ada laporan, ya kami tindaklanjuti. Kami enggak pasif," ucap Obon.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberi waktu tiga bulan kepada Lippo Group untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi konsumen Meikarta.
Di hadapan dua petinggi Lippo Group, yaitu James Riady dan John Riady, pria yang akrab disapa Ara itu memberi tenggat waktu hingga 23 Juli untuk membayar ganti rugi konsumen Meikarta yang tak kunjung mendapat unit mereka.
"James, John, boleh sekali ini ikut saya? You bayarkan itu. Boleh enggak saya minta waktunya beresin untuk Pak John tiga bulan. Cukup enggak?" tanya Ara kepada John Riady ketika mempertemukan petinggi Lippo Group dan konsumen Meikarta di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Komisi II Kembali Rapat Bersama Sejumlah Gubernur, Kali Ini Bareng Pramono Anung hingga Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Polisi Klaim Mahasiswa UKI Meninggal Bukan Dikeroyok, Ayah Korban Sebut Anaknya Dipukul Hingga Jatuh |
![]() |
---|
Fraksi PDIP DPR: Program Pendidikan Militer Bagi Siswa Bermasalah Berpotensi Langgar Hak Anak |
![]() |
---|
Ormas Ganggu Investasi BYD di Subang, Anggota DPR: Tak Ada Toleransi, Proses Hukum |
![]() |
---|
Soal Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jakarta Timur Klaim Tak Ada Pengeroyokan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.