bet365足球投注

Jumat, 2 Mei 2025

Ormas Ganggu Investasi BYD di Subang, Anggota DPR: Tak Ada Toleransi, Proses Hukum

Di tengah upaya keras Indonesia menarik investor asing agar tanam modal di dalam negeri, gangguan ormas kepada pengusaha justru sangat merugikan

Kolase bet365足球投注news
DIGANGGUNG ORMAS - Proses konstruksi pabrik mobil BYD di Subang, Jawa Barat. Di tengah upaya keras Indonesia menarik investor asing agar tanam modal di dalam negeri, gangguan ormas kepada pengusaha justru sangat merugikan 

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA -- Anggota Komisi XII DPR RI, Nevi Zuairina, menyayangkan adanya gangguan terhadap pembangunan pabrik kendaraan listrik (EV) BYD di Subang, Jawa Barat.

Menurutnya, di tengah upaya keras Indonesia menarik investasi asing, gangguan seperti ini justru sangat merugikan.听

Di saat memastikan perekonomian dunia sedang sulit, Indonesia justru harus semua investasi bisa berjalan lancar.

鈥淕angguan seperti ini jelas bertentangan dengan upaya kita untuk memperbaiki ekonomi,鈥 ujar Nevi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Soal Premanisme Ganggu Investasi BYD di Subang, Wamenperin: Mereka Sudah Bisa Atasi

Dia menjelaskan, saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sedang fokus mendorong reformasi besar-besaran melalui program Asta Cita, termasuk dalam memperbaiki iklim investasi dengan regulasi yang lebih ramah, transparan, dan kompetitif.

Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang mengganggu kelancaran investasi tidak bisa dibiarkan.

"Kalau ada gangguan seperti ini, jelas bertolak belakang dengan semangat Asta Cita. Kita harus serius menjaganya," tutur Nevi.

Nevi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera bergerak cepat menyelidiki, mengatasi masalah ini secara tuntas, dan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum.

"Tidak boleh ada toleransi. Kalau terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Nevi menyoroti pentingnya menjaga peran organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tetap sesuai dengan tujuan mulianya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menurutnya, ormas sejati berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat, memperkuat persatuan bangsa, serta menjaga nilai dan etika bermasyarakat.

鈥淥rmas itu seharusnya jadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam membangun bangsa, bukan malah menjadi penghambat,鈥 jelas Nevi.

Untuk itu, dia mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah melalui Bakesbangpol untuk lebih aktif membina dan memperkuat peran ormas agar tetap berjalan sesuai dengan cita-cita undang-undang.

鈥淜ita membutuhkan ormas yang damai dan konstruktif, bukan yang sebaliknya,鈥 tutup Nevi.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan