Jumlah Koperasi Desa Merah Putih Bertambah Jadi 80 Ribu, Menkop Budi Arie: Kelurahan Dilibatkan
Dengan penambahan jumlah ini, Budi membuka kemungkinan akan ada dua Kopdes Merah Putih dari satu desa yang sama.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bertambah dari semula akan dibentuk sebanyak 70 ribu, kini meningkat menjadi 80 ribu.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kenaikan ini karena ada pertimbangan untuk melibatkan kelurahan dalam pembangunan Kopdes Merah Putih.
"Jadi ada pertimbangan untuk melibatkan kelurahan atau juga ingin diwujudkan di kelurahan-kelurahan," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025) malam.
Baca juga: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Dukung Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren Melalui Koperasi
Dengan penambahan jumlah ini, Budi membuka kemungkinan akan ada dua Kopdes Merah Putih dari satu desa yang sama.
Sebagaimana diketahui, skema pembentukan Kopdes Merah Putih akan menempuh tiga pendekatan.
Yaitu, membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi eksisting, dan membangun serta mengembangkan koperasi yang sudah ada.
"Desa-desa yang penduduknya padat, misalnya di Pulau Jawa ada desa yang penduduknya 40 ribu, mungkin bisa dua Kopdes. Contohnya desa di Bekasi, Kabupaten Bekasi, itu bisa dua Kopdes karena kalau satu mungkin lebih berat," ujar Budi.
Bertambahnya jumlah Kopdes Merah Putih tidak akan membuat tanggal peresmiannya mundur dari yang dijadwalkan jatuh pada 12 Juli 2025.Â
Pada tanggal tersebut, direncanakan 80 ribu Kopdes Merah Putih sudah resmi berbadan hukum, baru setelah itu pembangunannya akan dilakukan seiring berjalannya waktu.
"Jadi jangan kamu bayangkan Juli itu ada 80 ribu jadi semua gitu, enggak. Jadi 80 ribu itu sudah terbentuk sebagai legalitas hukumnya. Baru kami bangun, monitoring, evaluasi," ucap Budi.
Sebelumnya, Budi Arie telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih.
Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan.Â
Syarat Pencairan Dana Desa 2025 dan Rincian Besaran yang Diterima per Desa |
![]() |
---|
Aset Naik Jadi Rp120 Miliar, Koperasi Kana Ekspor Gula ke Tiga Negara |
![]() |
---|
Ada 1.247 Unit, Jawa Timur Jadi Satu di Antara Provinsi dengan Jumlah Kopdes Merah Putih Terbesar |
![]() |
---|
Mempercepat Pembentukan Kopdes Merah Putih, Menko Zulhas Kumpulkan Ribuan Kades dan Lurah di Jatim |
![]() |
---|
Warga Jepara jadi Tersangka Pencabulan 31 Anak, Rekam dan Simpan Video Asusila di Handphone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.