Syarat Pencairan Dana Desa 2025 dan Rincian Besaran yang Diterima per Desa
Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa, dari total anggaran sebesar Rp71 triliun.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Syarat pencairan Dana Desa 2025 tahap 1, simak ketentuannya dan rincian besaran yang diterima per desa.
Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, termasuk pengalokasian Dana Desa 2025 yang mencapai Rp71 triliun.
Melansir website DJPK Kemenkeu, anggaran Dana Desa 2025 sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Untuk mencairkan Dana Desa 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengimbau pemerintah desa (Pemdes) atau kelurahan, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan syarat dokumen dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun ketentuan dan syarat pencairan Dana Desa 2025 harus ditaati agar penyaluran berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Terdapat dua ketentuan dalam syarat pencairan Dana Desa 2025, yakni untuk desa earmarked dan non earmarked.
Desa earmarked" (atau Dana Desa Earmarked) adalah dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan atau dialokasikan untuk tujuan-tujuan tertentu oleh pemerintah pusat, seperti untuk program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, dan program lainnya.Â
Berbeda dengan "non earmarked" yang penggunaannya tidak ditentukan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa.Â
Lantas, apa saja dokumen-dokumen syarat pencairan Dana Desa 2025?
Selengkapnya simak daftar dokumen syarat pencairan Dana Desa 2025 yang wajib diperhatikan pemdes, bupati dan walikota, melansir Instagram @kemendespdt.
Syarat Pencairan Dana Desa 2025 (Earmarked)
1. Peraturan Desa mengenai APB Desa.Â
Baca juga: Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa
2. Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada tahun 2025).Â
Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.