OJK dan BEI Sepakat Tunda Implementasi Kebijakan Short Selling, Ini Alasannya
Bursa Efek Indonesia sebelumnya menyampaikan pada perdagangan short selling di pasar modal Indonesia pada kuartal kedua tahun ini.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar dialog bersama pelaku pasar dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil dialog ada dua keputusan yang diambil oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, menyampaikan berkaitan dengan tekanan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini, pihaknya akan mengambil kebijakan awal dengan menunda implementasi kegiatan short selling.
Baca juga: Hingga 24 Februari 2025 OJK Blokir 26.658 Rekening Terkait Penipuan, Nilainya Capai Rp125,5 Miliar
"OJK kan mengambil kebijakan awal untuk pertama adalah menunda implementasi kegiatan short sell," kata Inarno dalam Konferensi Pers Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal "Soliditas dan Sinergi Pemangku Kepentingan Pasar Modal", di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Selain hal tersebut, terdapat juga opsi kebijakan lain yakni mengkaji buyback saham tanpa RUPS.
Namun untuk opsi ini, Inarno menyebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya.
Adapun dalam pengambilan kebijakan tersebut, OJK fokus dalam tiga hal antara lain stabilitas pasar, peningkatan likuiditas dan juga perlindungan investor.
"Selain itu, kami ingin juga menyampaikan pesan bahwa kami hadir mengamati dan juga berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan dan juga berintegritas khususnya bagi investor lokal, retail, maupun institusional," imbuhnya.
Dialog yang dilakukan BEI, pelaku pasar dan OJK dilakukan untuk mendapatkan pandangan atas perkembangan pasar modal terkini, mengidentifikasi tantangan dan juga kebutuhan pasar dalam memastikan stabilitas dan ketahanan pasar modal Indonesia.
Bursa Efek Indonesia sebelumnya menyampaikan pada perdagangan short selling di pasar modal Indonesia pada kuartal kedua tahun ini.
Akan tetapi, dari 951 perusahaan terbuka yang tercatat di BEI, hanya 10 emiten yang bisa di short selling. Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan.Â
OJK Minta BPI Danantara Kedepankan Manajemen Risiko dan Tata Kelola |
![]() |
---|
OJK Catat Sebulan Jelang Lebaran 2025 Utang Pinjaman Online Tembus Rp 80 Triliun |
![]() |
---|
Strategi Bursa Efek Indonesia Hadapi Perang Dagang Global, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Saham Amerika Serikat dan Dolar Anjlok, Perang Dagang Donald Trump Mengguncang Wall Street |
![]() |
---|
Cetak Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Optimistis Harga Saham ANTM Tembus Rp 2.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.