Ini Lahan Sitaan Kejaksaan Agung yang Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah
Kementerian PKP meninjau lahan koruptor yang disita Kejaksaan Agung di Banten dan Jawa Barat yang akan digunakan untuk Program 3 Juta Rumah.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meninjau lahan koruptor yang disita Kejaksaan Agung di Banten dan Jawa Barat yang akan digunakan untuk Program 3 Juta Rumah.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, survei dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian lahan yang diusulkan.
Baca juga: Komisi VI DPR: Program 3 Juta Rumah Bantu Industri Semen Atasi Kelebihan Produksi
"Lingkup pelaksanaan survei mengacu pada persyaratan kelayakan teknis sebagaimana pada PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022," kata Heri dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/2/2025).
Kelayakan teknis yang dimaksud meliputi kesesuaian dengan RTRW setempat, ketersediaan jalan akses, bebas banjir dan longsor, dan tidak melanggar garis sempadan bangunan/sungai/pantai.
Lalu, kelayakan teknis juga meliputi ketersediaan sumber air dan listrik, serta kondisi kesiapan lahan ataupun keperluan pematangan lahan.
Baca juga: Program 3 Juta Rumah Per Tahun jadi Langkah Konkret Prabowo Wujudkan Kebutuhan Dasar Rakyat
Adapun Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan beberapa bidang tanah yang sudah Incracht melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk bisa dibangunkan perumahan.
Sesuai rekomendasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, ada tiga lokasi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bogor yang berpotensi dapat dimanfaatkan.
Pertama, lahan ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Lahan tersebut terdiri dari 2 hamparan lahan masing-masing seluas 2,4 Ha dan 3,5 Ha dengan status SHGB atas nama PT Harvest Time.
Lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman di sekitarnya dan berdekatan dengan Perumahan Citra Maja Raya yang sudah terbangun.
Baca juga: Menteri Ara Siap Beberkan Roadmap Program 3 Juta Rumah ke Publik Jika Diundang DPR
Lalu, jalan perumahan berupa beton lebar 6 m, ada drainase lingkungan eksisting yang terhubung ke perumahan, serta lahan yang luas dengan sebagian besar merupakan tanah kebun.
"Lahan siap bangun namun akses hanya bisa melalui area PT. Harvest time. Terdapat Perumahan Citra Maja Raya, perumahan belum diminati dan belum banyak yang menghuni," ujar Heri.
Lokasi kedua adalah di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terdiri atas 1 lahan HGB seluas 2,2 Ha atas nama PT Faduma Jaya.
Lahan itu bersebelahan dengan Perumahan Cikupa Asri Tangerang yang sudah terhuni dan lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman.
Terakhir, lokasi yang berpotensi terdapat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Luas lahan masing-masing 4,1 ha, 3,9 ha, 3,6 ha, dan 4,9 ha dengan status SHGB atas nama PT Chandra Tribina.
"Sebelah timurnya berupa jalan tanah dengan lebar 1,5 m – 2m, sebelah barat berupa jalan paving dan perkerasan aspal, juga terdapat jalan akses setapak lebar 1-2 m.
"Sumber air dan listrik terdekat berjarak +200 m. Dari hasil survei perlu pematangan lahan, karena kontur tanah berbukit dan datar," ucap Heri.
Selanjutnya, ketiga lokasi yang sudah disurvei akan dikaji dari segala aspek dan dipertimbagnkan mana yang cocok untuk dilakukan pembangunan.
Program 3 Juta Rumah Tidak Maksimal Tahun Ini karena Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Pejabat Adaro Minerals Terkait Kasus Minyak Mentah |
![]() |
---|
Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun yang Meninggal di RSUD, Teman Harvey Moeis |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.