bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Korupsi di PT Timah

BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia

Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews.com/Fahmi Ramadhan
SUPARTA - Direktur PT Refined Bangka Tin Suparta setelah menjalani sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Ia dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Cibinong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Timah, Bos Smelter Suparta Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 4,5 Triliun

"Penyebab meninggalnya belum ada info," jelasnya.

Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Baca juga: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun Terkait Korupsi Timah

Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan