Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi dan Peta Jalan yang Jelas untuk Bullion Bank
Pemerintah diminta menyiapkan regulasi dan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk bank bullion atau bank emas
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menyiapkan regulasi dan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk bank bullion atau bank emas yang akan diresmikan pada 26 Februari mendatang.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, untuk menjadi bank emas memerlukan modal yang tidak sedikit, yaitu minimal Rp 14 triliun. Jadi, hanya Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 dan 4 bisa mencapai modal tersebut.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pastikan Pegadaian dan BSI Bakal Jadi Pengelola Bullion Bank di IndonesiaÂ
Pada saat ini, Pegadaian masih menjadi pemain tunggal untuk bank emas ini.
Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024.
Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Menurut Huda, keberhasilan Pegadaian menjadi bank emas bergantung pada kesiapan regulasi dan mitigasi risiko.
"Pemerintah, melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan BUMN, perlu memastikan adanya regulasi dan roadmap yang jelas untuk mendukung operasional Pegadaian sebagai bank bullion," kata Huda kepada bet365×ãÇòͶעnews, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Menko Airlangga: Indonesia Siap Jalankan Bank Emas
Selain itu, risiko terkait kenaikan suku bunga dan potensi gagal bayar disebut harus dikelola secara baik agar tidak merugikan Pegadaian.
Keberadaan sistem pendukung seperti perbankan juga dinilai sangat penting untuk mengoptimalkan peran Pegadaian sebagai penghubung antara pembeli dan penjual emas dalam negeri.
"Dengan pendekatan terintegrasi, Pegadaian sebagai bank bullion dapat menjadi akselerator signifikan bagi industri emas nasional," ujar Huda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia akan menjadi pengelola kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan atau Bullion Bank di Indonesia.
"Ada dua, Pegadaian dan BSI," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (17/2/2025).
Airlangga mengatakan, untuk sementara pengelola Bullion Bank di Indonesia dikelola oleh dua perusahaan itu. Pemerintah belum berencana untuk menambah pengelola seperti misalnya dari lembaga keuangan lain.
"Sementara dua dulu, satu kan mewakili pegadaian bagian baru BRI. Satu lagi mewakili syariah," ungkap Airlangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.