bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

bet365×ãÇòͶעners / Citizen Journalism

Membongkar Epistemicide dalam Sistem Hukum Nasional

Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang berdiri di atas fondasi hukum kolonial.

|
Editor: Sri Juliati
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Gambar ilustrasi tentang hukum yang diambil dari situs freepik.com, Senin (14/4/2025). Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dan dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang terlalu lama berdiri di atas fondasi hukum-hukum kolonial. 

Kita bisa melihat sejarah bahwa pasca kemerdekaan Negara Indonesia ini mewarisi sistem hukum Belanda.Ìý

Jenis, isi, dan tata cara pembentukan dari mulai kodifikasi maupun pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru semua mengikuti pola Barat.

Sementara hukum adat, atau hukum yang justru menjadi roh kehidupan masyarakat Nusantara sejak dahulu, hanya diberi ruang sebagai pelengkap.Ìý

Dia sesekali dipertimbangkan, dengan asas legalitas materiil, itupun apabila tidak ada hukum tertulis atau recht vacuum.Ìý

Hukum adat artinya diposisikan hanya menjadi bayang-bayang bukan indikator utama pembangunan hukum nasional.

Padahal, jika kita hendak jujur, hukum adat di Indonesia itu bukan sekadar kumpulan kebiasaan.Ìý

Hukum adat di Indonesia adalah sistem pengetahuan, etika, dan spiritualitas yang menyatu dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Ìý

Ia memiliki struktur, sanksi, lembaga, dan nilai yang benar-benar konkret.Ìý

Akan tetapi karena tidak dimasukkan ke dalam aturan perundangan-undangan, tidak ada dalam rumusan pasal-pasal, dan tidak ditulis dengan bahasa hukum, ia kemudian dianggap "tidak ilmiah".

Legitimasi Barat

Tanpa kita sadari sesungguhnya, di luar dari adanya kebaikan yang ditimbulkan, pengetahuan hukum Barat bukan hanya datang sebagai sistem.Ìý

Pengetahuan hukum barat juga hadir sebagai pola pikir, sudut pandang, bahkan ideologi.Ìý

Ia mencoba memaksa sarjana dan penegak hukum Indonesia untuk mengutamakan universalitas, netralitas, dan rasionalitas.Ìý

Dengan pola pikir itu, kemudian setali tiga uang artinya hukum adat yang kontekstual, berbasis hubungan sosial dan nilai kolektif, dianggap "tidak modern" dan harus "diperbarui".

Melalui pola pikir berhukum yang telah terbentuk tadi lantas lembaga-lembaga hukum di negeri ini seringkali mengabaikan suara masyarakat adat.Ìý

Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    bet365×ãÇòͶעers adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

    Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

    Berita Populer

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan