TOPIK
Kasus Lukas Enembe
-
Jaksa menilai tim penasehat hukum Lukas Enembe terkesan ingin mengadu domba KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
-
Bahkan Lukas juga tak segan mengklaim bahwa dirinya merupakan sosok gubernur yang clean and clear.
-
Lukas Enembe menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kesimpulan hukum terkait gratifikasi yang patut diragukan
-
Lukas Enembe menyatakan permintaan maaf lantaran kerap emosi dan bersikap tak sopan saat menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi
-
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa tuntutan hukum yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya penuh tipu-tipu, manipula
-
Dalam pleidoinya Lukas menuding bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, bahkan tipu muslihat.
-
Eks Gubernur Papua tersebut juga menuding bahwa KPK telah mendzoliminya dan menyebarkan isu dengan mengatakan dirinya memiliki jet pribadi.
-
Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka kembali akses rekening miliknya, istri hingga anaknya yang diblokir.
-
KPK ungkap cara pencara rintangi penyidikan Lukas Enembe, undang massa ke Mako Brimob Jayapura.
-
Penyidik KPK mendalami proses pembelian pesawat jet oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
-
Lukas Enembe tidak akan dijerat sendirian dalam perkara dugaan dana operasional fiktif Gubernur Papua.
-
KPK mensinyalir pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny menerima uang dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
-
KPK memanggil dan memeriksa mantan narapidana korupsi Ari Muladi sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pramugari private jet bernama Tamara Anggraeny terkait kasus TPPU Lukas Enembe.
-
OC Kaligis mengungkapkan Lukas Enembe menyampaikan pada sidang pledoi kliennya akan buat pembelaan tuntutan jaksa tipu-tipu.
-
Kuasa hukum terdakwa korupsi Lukas Enembe yakni OC Kaligis merespon penilaian jaksa penuntut umum kliennya yang kerap tak sopan
-
Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe penjara 10 tahun.
-
Ini daftar tuntutan jaksa KPK ke Lukas Enembe terkait perkara gratifikasi dan suap yaitu dipenjara 10,5 tahun hingga dicabutnya hak politik 5 tahun.
-
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
-
Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.
-
Jaksa menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
-
Jaksa menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan dibebankan membayar Rp47.833.485.350.
-
Jaksa menegaskan perkara yang dilakukan Lukas Enembe harus menjadi momentum agar pengadaan barang dan jasa di pemerintah harus dengan prinsip bersaing
-
Jaksa Penuntut Umum menilai cara menjawab terdakwa Lukas Enembe yang aragon dalam persidangan dinilai untuk menutupi kesalahannya.
-
Jaksa penuntut umum menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa Lukas Enembe.
-
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali di lanjut di PN Tipikor, agenda pembacaan tuntutan.
-
KPK menduga Presdir PT RDG Gibbrael Isaak diperintahkan Lukas Enembe bawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta pakai jet pribadi.
-
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal memasuki babak baru.
-
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut seharusnya pengadilan menghadirkan pihak bank guna mencari tahu ada atau tidaknya bukti
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan tanggal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
© 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved