TOPIK
Kasus Lukas Enembe
-
Lima saksi kasus pengembangan suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kompak tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
-
Bekas penasihat hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe itu terbukti menghalangi penyidikan kasus kliennya.
-
Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
-
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
-
Keluarga Lukas Enembe meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan berharap Lukas bisa dipulangkan ke Papua.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
-
Keluarga tak habis pikir, Lukas Enembe mendapat perlakuan sedemikian rupa tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga Lukas pun tetap dihukum
-
KPK ajukan banding atas vonis Lukas Enembe demi buktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi.
-
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
-
Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.
-
Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun bui ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
-
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
-
Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.
-
KPK segera menyidangkan perkara mantan anak buah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Gerius One Yoman.
-
Sidang pembacaan putusan Lukas Enembe harusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu. Namun Lukas tidak bisa mengikuti sidang lantaran masih dirawat.
-
Keluarga mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang membahayakan Lukas karena dijemput paksa oleh KPK.
-
KPK mendapatkan info dari dokter dan segera memerintahkan dokter KPK untuk terdakwa dirujuk.
-
Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengaku telah siap membacakan putusan vonis bagi terdakwa Lukas Enembe.
-
Keluarga Lukas Enembe mengungkapkan minta putusan atau vonis terdakwa dibacakan hari ini.
-
Kemudian ditanyakan Jaksa KPK apakah persidangan menunggu hingga 19 Oktober 2023 atau bisa lebih cepat.
-
Dalam perkara ini,Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
-
Namun karena terdakwa tengah sakit, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Lukas Enembe.
-
OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
-
Lukas Enembe tidak akan mengikuti persidangan hari ini dikarenakan dia masih menjalani perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
-
Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal memasuki babak akhir besok, Senin (9/10).
-
 Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
-
Jaksa telah menyampaikannya secara jelas di persidangan termasuk pemberian uang dari Piton Enumbi.
-
Jaksa KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor tetap menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe sesuai dengan tuntutan.
-
Penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK gunakan temuan BPKP dan kesampingkan temuan BPK
© 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved