TOPIK
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
-
2 dari 3 anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sempat ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
-
2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
-
Tiga oknum TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya Ilyas Abdurrahman (48), bos rental di Tangerang.
-
Oditurat Militer Jakarta mendakwa 3 oknum TNI AL telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
-
Jubir Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam mengungkap 3 oknum TNI AL penembak bos rental tak keberatan dengan dakwaan mereka.
-
Pernyataan Pangkoarmada terkait terdakwa penembakan bos rental bukan penadah dan harga mobil berbeda dengan dakwaan dari oditur militer.
-
Tiga oknum prajurit TNI yang terlibat kasus penembakan bos rental menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
-
Arin mengatakan Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memanggil lima orang saksi pada Selasa 18 Februari 2025 pekan depan
-
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.
-
Sertu Rafsin memang sudah berniat untuk mencari mobil bodong untuk dibelinya. Pasalnya, dia hanya memiliki uang sebesar Rp50-60 juta.
-
Para terdakwa hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.
-
Terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
-
Oditur Militer mengungkap hasil visum et repertum bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman yang menjadi korban penembakan di Tangerang oleh oknum TNI AL.
-
Ilyas memang sudah diniati untuk ditembak oleh Sertu Akbar Adli dengan menitipkan pistol miliknya ke KLK Bambang saat hendak mencari mobil rental.
-
Ketiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental mobil dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka, Senin.
-
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental di Tangerang hari ini Senin (10/2/2025).
-
Babak baru kasus penembakan oleh oknum TNI AL yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan digelarnya sidang militer terbuka.
-
Markas Besar TNI menyikapi rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan oknum TNI AL yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
-
Komnas HAM RI menyatakan tindakan oknum prajurit TNI AL tembak bos rental mobil di Tangerang Banten masuk kategori extra judicial killing.
-
Anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025)
-
Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (30/1/2025) besok.
-
Komnas HAM RI menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Kepolisian terkait kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL
-
pengungkapan jaringan ini sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan terorganisir yang semakin meresahkan.
-
Kasus penarikan mobil yang berujung penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025)
-
Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Tangerang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Anggota TNI Angkatan Laut (AL) cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bos rental mobil di rest area 45 Tol Tangerang-Merak.
-
Kedua anak almarhum Ilyas Abdurahman yang dipeluk Samista yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Saputra.
-
Praktisi media menilai bahwa banyak pemberitaan yang tidak menggali keseluruhan konteks.
-
Usman mengatakan, semua warga negara yang terlibat masalah hukum mendapatkan perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum
-
Anak Ilyas Abdurrahman tak bisa menahan emosi saat melihat pelaku pembunuhan ayahnya.