TAG
transportasi darat
Berita
-
Kecelakaan Lalu Lintas Padang Panjang dan Purworejo, DPR: Situasi Transportasi Darurat
Dua kecelakaan maut di Padang Panjang dan Purworejo tewaskan 23 orang, DPR nyatakan kondisi transportasi darat sangat darurat.
-
Tingkatkan Transportasi Haji, BPKH Limited Siapkan Armada Bus di Tanah Suci
Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, mulai melakukan ekspansi usaha ke bidang transportasi darat
-
Dirjen Hubdat Kemenhub Cek Kesiapan Transportasi Darat di IKN Jelang HUT RI Ke-79
Kemenhub mendukung perayaan HUT RI di IKN dengan penyediaan 97 Bus Fossil yang rencananya akan beroperasi mulai 10 Agustus hingga 18 Agustus
-
KB Bank dan PT INKA Multi Solusi Perkuat Kemitraan untuk Dorong Pertumbuhan Industri Perkeretaapian
KB Bank melanjutkan kerja sama dengan PT INKA Multi Solusi untuk mengembangkan ekosistem bisnis melalui kolaborasi vendor financing.
-
Jawa Barat Jadi Incaran Investor, Kamrussamad Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
Menurutnya, konektivitas transportasi darat, udara dan laut di wilayah Jawa Barat mengalami kemajuan pesat dalam 10 tahun terakhir.
-
SE Ditjen Perhubungan Darat: Penumpang Moda Transportasi Darat Boleh Tanpa Masker
Masyarakat pengguna transportasi darat bole tanpa masker selama perjalanan jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
-
VIDEO Rp 5 Triliun Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Tak Adil, Alihkan Saja ke Transportasi Umum
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai lebih baik Rp 5 triliun alokasi subsidi sebesar itu dialihkan untuk membenahi transportasi umum.
-
BBM Mahal, Bahan Bakar Gas Bisa jadi Alternatif untuk Kebutuhan Transportasi Darat
Di industri logistik, biaya BBM rata-rata diprediksi berkontribusi sekitar 20-25% terhadap ongkos produksi first mile-last mile.
-
Kemenhub Anggarkan Rp 2,48 Triliun untuk Pengembangan Konektivitas Transportasi Darat di 2023
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengalokasikan dana sebesar Rp 2,48 triliun
-
Kemenkes: Pemudik Wajib Isi e-HAC, Berlaku untuk Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC. Begini caranya.
-
Mengenal Modernisasi Teknologi Transportasi Laut dan Darat
Transportasi masa kini telah menunjukkan kemajuan yang pesat baik transportasi darat, air, dan udara.
-
Roda Sudah Ada Sejak 3.500 Tahun Lalu, Penemuan yang Mengubah Dunia Awalnya Bukan Untuk Kendaraan
Seperti yang kita tahu, roda biasa digunakan dalam industri transportasi darat seperti mobil, motor, hingga kereta.
-
Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Setiap pelaku perjalanan transportasi darat pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus sudah divaksin dengan dosis lengkap.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen
Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan transportasi darat pada Rabu (3/11/2021). Berikut aturannya.
-
PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang
Terkait hal tersebut perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
-
Perjalanan Darat dengan Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan
-
Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Berikut adalah syarat terbaru pelaku perjalanan orang dalam negeri yang berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
-
Berikut Syarat Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Darat ke Wilayah PPKM Level 1-4
Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal
-
Jelang Idul Adha, Kapasitas Angkut Transportasi Darat Dibatasi Maksimal 50 Persen
Untuk yang selain Jakarta, tidak dibutuhkan STRP tetapi diganti dengan surat tugas dari pimpinan perusahaan.