TAG
Oesman Sapta Odang
Berita
Foto (85)
-
Dinyatakan Melanggar Administrasi, KPU Akan Gelar Rapat Pleno
Hasyim Ashari mengatakan akan membawa putusan Bawaslu itu ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya.
-
Tak Puas, Kuasa Hukum OSO Bakal Bawa Putusan Bawaslu RI ke DKPP dan Gakkumdu
Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang, Herman Kadir tak puas dengan putusan Bawaslu RI soal gugatan kliennya.
-
Kuasa Hukum OSO Nilai Putusan Bawaslu Tidak Sepenuhnya Akomodir Putusan PTUN DKI
Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) menilai putusan Bawaslu RI soal gugatan kliennya kepada KPU I tidak sepenuhnya mengakomodir putusan PTUN.
-
Bawaslu Putuskan KPU Wajib Memasukkan Kembali Nama OSO Dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI
Bawaslu RI memutuskan KPU RI telah melanggar proses administrasi pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.
-
Pelaporan Komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri Dinilai Salah Alamat
Very Junaidi, menilai upaya pelaporan Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI, Hasyim As’yari ke Bareskrim Polri, salah alamat.
-
Yusril Sebut Caleg Tetap Boleh Jadi Advokat, Mahfud MD: Penafsirannya Berdasar Kepentingan
Yusril kemudian mengatakan bahwa larangan tersebut baru berlaku jika yang bersangkutan sudah terpilih sebagai anggota legislatif.
-
KPU Pertanyakan Status Yusril Ihza di Sidang Laporan OSO
status Yusril sebagai penasihat hukum OSO dipermasalahkan. Hal ini, karena dia terdaftar sebagai calon anggota legislatif
-
Ketua Partai Hanura Minta KPU Kembali ke Jalan yang Benar
Di hadapan Bawaslu RI, OSO menyampaikan fakta-fakta hukum terkait kegagalan dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI
-
KPU Siapkan Argumen Hukum Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD
Mulai Jumat (28/12/2018), Bawaslu RI, menggelar sidang pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU.
-
Dituding Langgar UU Pemilu, Kubu OSO Minta Ketua KPU Arief Budiman Diproses Hukum
Penasihat hukum OSO menilai KPU RI telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
KPU Siap Bertanggungjawab Tak Cantumkan OSO Sebagai Caleg DPD RI
Setelah itu, KPU RI menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik sampai tanggal 21 Desember.
-
Diberhentikan Sementara dari Anggota DPD RI, GKR Hemas Melawan
Menurut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI
-
Upaya Pelaporan Komisioner KPU ke Bareskim Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu
Pada Kamis kemarin, pengurus Hanura melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri.
-
KPU RI Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Kepengurusan Parpol hingga Pukul 00.00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu surat pengunduran diri OSO sampai Sabtu pukul 00.00 WIB.
-
GKR Hemas: Saya Menolak Adanya Pemberhentian Sementara dari BK DPD RI
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.
-
GKR Hemas Malas Rapat karena Tak Mengakui Kepemimpinan OSO
Lebih lanjut Hemas mengatakan, ‎keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum.
-
KPU Siap Hadapi OSO di Bawaslu
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti maupun keterangan ahli soal alasan tidak mencantumkan OSO
-
Selalu Absen Paripurna DPD, GKR Hemas Tidak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Odang
Ia mengatakan tidak hadir dalam sejumlah rapat paripurna karena ia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI
-
Bawaslu Tangani Laporan OSO soal Putusan KPU Minta Surat Pengunduran Diri dari Parpol
Bawaslu RI menangani pelaporan dari pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD
-
KPU Tegaskan Batas Waktu Pengunduran Diri OSO sebagai Pengurus Parpol Pada 21 Desember
KPU RI menunggu Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik