bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

GKR Hemas Diberhentikan

GKR Hemas: Saya Menolak Adanya Pemberhentian Sementara dari BK DPD RI

Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.

Editor: Dewi Agustina
bet365×ãÇòͶע Jogja/Wahyu Setiawan
GKR Hemas saat ditemui media di Kraton Kilen, Sabtu (22/9/2018). TRIBUN JOGJA/WAHYU SETIAWAN NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.

Hemas juga membantah jika dikatakan malas mengikuti sidang paripurna di lembaga negara tersebut.

"Kalau saya dikatakan malas itu terserah persepsinya. Tetapi, saya menolak adanya pemberhentian sementara dari BK DPD RI,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Dia menjelaskan ada beberapa alasan dan juga klarifikasi mengenai adanya berita yang beredar pada Kamis (20/12/2018).

Dia mengatakan, dalam perjalannya sebagai anggota di lembaga negara tersebut, baru dua kali dia melakukan izin mengikuti rapat atau persidangan dengan surat dan alasan yang tidak bisa dia jelaskan.

"Jadi kalau disebut saya sampai 12 kali absen hitungannya dari mana. Saya selalu tanda tangan kehadiran, namun saya memang tidak duduk secara fisik di persidangan itu," kata GKR Hemas.

Bahkan, GKR Hemas mengaku tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD RI, termasuk reses dan juga kunjungan kerja.

Meskipun, uang untuk reses tahun 2017 tidak diterimanya, dia tetap menjalankan tugasnya.

"Saya mengemban amanah dari rakyat Yogya dan saya perjuangkan," kata dia.

Baca:

Ketidakhadirannya dalam persidangan dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.

Menurutnya, sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan beberapa rekannya mengambil alih kepemimpinan di DPD RI secara ilegal, dia dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya.

"Makanya, kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Pak OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.

Baca:

Dasar dari penyebutan kepemimpinan yang ilegal ini, ujar GKR Hemas berdasarkan atas putusan MA di tingkat kasasi.

Hingga kini, menurutnya MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan tersebut.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan