bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

Pemilu 2019

Bawaslu Putuskan KPU Wajib Memasukkan Kembali Nama OSO Dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI

Bawaslu RI memutuskan KPU RI telah melanggar proses administrasi pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melanggar proses administrasi pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan kembali nama OSO dalam daftar calon tetap anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam agenda pembacaan putusan sidang gugatan OSO dengan terlapor KPU RI.

Baca:

Namun, OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik bila terpilih sebagai anggota DPD RI 2019.

Jika tidak, maka KPU RI punya hak penuh membatalkan kemenangannya.

Pengunduran diri OSO dari kepengurusan partai paling lambat terhitung 1 hari sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD RI tahun 2019.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan keberhasilan Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik yang lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca:

Sebelumnya, KPU RI merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan tersebut menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Bila OSO bersikukuh ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari kepengurusan parpol.

KPU RI menyebut MK adalah lembaga tinggi negara yang memutuskan soal syarat pencalonan anggota DPD RI. Putusan MK dinilai konstitusional, sehingga KPU RI memutuskan mengakomodir putusan MK tersebut.

Selain itu, KPU RI juga mengakomodir putusan PTUN, dengan cara memberikan kesempatan kepada OSO mendaftar kembali atau kemudian mengundurkan diri dari kepengurusan parpol agar dapat dimasukkan dalam DCT DPD.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menempuh jalur hukum melalui membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tidak menyertakan namanya di DCT calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat untuk periode Pemilu 2019.

Baca:

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan