TAG
Indah Anggoro Putri
Berita
-
PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan
Dari total 1.126 buruh PT Yihong di Cirebon yang terkena PHK, sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali.Â
-
Ojol Demo Tuntut Legalitas, Pengamat: Bisa Kehilangan Fleksibilitas dengan Jam Kerja Diatur
Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan.
-
Ibu Pekerja Cuti Melahirkan Digaji Penuh Hingga Empat Bulan
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
-
Ini Suara Para Suami yang Istrinya Bisa Cuti Enam Bulan Usai Melahirkan
Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Suami juga harus menemani usai istri melahirkan.
-
Potongan Gaji untuk Tapera Tuai Penolakan, Pemerintah Sebut Akibat Kurang Sosialisasi
Wajar masyarakat belum mengenal secara baik dari peraturan ini karena pemerintah sendiri diakuinya belum melakukan sosialisasi yang masif.
-
Meski Sudah Ada PP, Kemnaker Tegaskan Iuran Tapera bagi Pekerja Tidak Dilakukan Tahun Ini
Kemnaker menegaskan iuran Tapera tidak dilakukan tahun ini. Hal tersebut lantaran masih perlunya penyusunan Permenaker.
-
Kemenaker Minta Pembahasan RPP Kesehatan Perhatikan Kondisi Tenaga Kerja di Indonesia
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, menyoroti pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah
-
Kemnaker Terus Serap Aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus melakukan serap aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan.
-
Buruh Suarakan Pembatalan UU Cipta Kerja di Sidang ILO, Begini Respons Kementerian Ketenagakerjaan
Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
-
KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen
Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
-
Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THRÂ
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
-
Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Terkait Usulan No Work No Pay
(Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay'
-
Kemnaker Terkait Permenaker 5/2023: Hanya Perusahaan Ekspor Tertentu Boleh Bayar Upah 75 PersenÂ
(Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
-
Kemnaker: Pentingnya Memahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh
Kemnaker mengingatkan, pentingnya memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
-
Tanggapan Kemnaker Atas Beragam Kontroversi Pasal di Perppu Cipta Kerja
Kennaker mengklaim Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum khususnya di sektor ketenagakerjaan.
-
Kemnaker: UU Cipta Kerja Tidak Berlaku Setelah Pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), otomatis UU Cipta Kerja tak berlaku lagi.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan PHK Sepihak hingga Hapus Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
-
Penjelasan Kemnaker Terkait Waktu Libur Pada Perppu Cipta Kerja
Indah mengatakan, waktu libur diberikan maksimal 2 hari tergantung pengaturan waktu libur yang diatur dalam masing-masing perusahaan.
-
Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemenaker: Libur 1 atau 2 Hari Tergantung Perusahaan
Perppu 2/2022 Cipta Kerja turut dilakukan perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat dan Pasal 46D.
-
Isu PKWT Dalam Perppu Cipta Kerja Tak Dibatasi, Kementerian Ketenagakerjaan: Tidak Benar, Itu Hoaks
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya, dan nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).