bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Pria yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri Terancam Penjara Belasan Tahun

Pria paruh baya di Wonogiri, Jawa Tengah terancam 15 tahun penjara setelah cabuli siswi kelas enam SD. Obrolan di WA jadi saksi

Istimewa
PELAKU PERSETUBUHAN ANAK - K (45) pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri yang menyetubuhi anak kelas 6 SD saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). Pria paru baya asal Kecamatan Slogohimo, K (45) yang menyetubuhi siswi kelas 6 SD yang juga tetangganya kini telah ditahan Polres Wonogiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial K (45) diringkus polisi karena menyetubuhi siswi kelas enam SD di Wonogiri, Jawa tengah.

Pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini terancam penjara belasan tahun akibat perbuatannya.

Demikian yang disampaikan AKBP Jarot Sungkowo, Kapolres Wonogiri.

"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya, dikutip dari bet365×ãÇòͶעSolo.com.

Smentara itu, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban tengah kosong di malam hari.

"Betul saat rumah kosong. Rata-rata dilakukan di rumah korban saat kosong, misalnya ditinggal orang tua pengajian atau pas ditinggal kemana. Malam hari terus," kata dia, Rabu (30/4/2025).

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menuturkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya tak hanya sekali.

K menyetubuhi korban pada 14 Maret hingga 17 April 2025 lalu dan semuanya dilakukan di rumah korban.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban membaca pesan di WhatsApp korban.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya, dikutip dari bet365×ãÇòͶעSolo.com.

Setelah dikonfirmasi ke korban, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Siswi SD di Wonogiri Terbongkar, Tetangga Beri Uang Jajan ke Korban

Pelaku pun diajak korban dan ia mengakui telah tujuh kali melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.

Ia juga menuturkan bahwa K membujuk korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.

Kasus Serupa

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan