Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Diduga Lecehkan Pasien, Dokter AY Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota, Masih Berstatus Saksi
Dugaan kasus pelecehan pasien terjadi di Persada Hospital Malang. Dokter AY sebagai terlapor menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota memeriksa dokter AY, terduga pelaku pelecehan pasien pada Selasa (29/4/2025).
Dokter AY berstatus sebagai saksi dalam kasus pelecehan yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Terlihat dokter AY mengenakan kemeja cokelat serta topi hitam memasuki Mapolresta Kota Malang sekitar pukul 14.48 WIB.
Dua kuasa hukum mendampingi dokter AY dalam pemeriksaan perdana ini.
Pemeriksaan dokter AY dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun penyidik menggesernya menjadi sore.
Pelapor dalam kasus ini yakni wanita berinisial QAR (31) yang mengaku dilecehkan dokter AY saat rawat inap di Persada Hospital Malang pada September 2022 lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Satria Marwan, berharap pemeriksaan terhadap dokter AY dapat menungkap kasus pelecehan pasien.
"Didapatkan keterangan-keterangan terkait kejadian yang menimpa klien kami sebagai korban," paparnya.
Ia meminta proses penyelidikan tidak berlangsung lama dan secepat mungkin menetapkan tersangka.
"Karena menurut kami, dari fakta-fakta yang ada sudah jelas bahwa yang bersangkutan (dokter AY) telah melakukan kekerasan atau pelecehan seksual kepada klien kami," ucapnya.
Meski kasus pelecehan telah terjadi beberapa tahun lalu, Satria berharap penyidik tetap memprosesnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY di Malang Sebut Kasus Tak Ada Progres
"Kasus ini perlu untuk segera terungkap. Selain demi rasa keadilan bagi korban, juga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas, bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kekerasan seksual," tegasnya.
Ia meminta pasien lain yang merasa pernah dilecehkan dokter AY untuk segera melapor.
"Hal ini dapat memutus mata rantai kekerasan seksual yang dilakukan dokter AY," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.