Anggota KPU Nias Barat Digerebek saat Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos, Kini Jadi Tersangka
Seorang anggota KPU di Nias digerebek istri sahnya saat sedang berduaan dengan perempuan lain. Kini jadi tersangka kasus perzinahan dan wajib lapor
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, Sumatra Utara bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek saat tengah berduaan di kamar kos dengan seorang wanita.
Firman digerebek oleh anggota polisi dan istri sahnya, KR (34).
Demikian yang disampaikan Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea.
Ia menceritakan, penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (22/4/2025).
Dari keterangan istri sah, selama ini KR telah curiga bahwa suaminya berselingkuh dengan wanita lain.
Pihak kepolisian yang mendapatkan aduan pun turut mendampingi proses penggerebekan tersebut.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Mengutip bet365×ãÇòͶע-Medan.com, setelah digerebek, firman dan selingkuhannya dibawa ke Polres Nias.
Sementara istri sah Firman langsung membuat laporan dugaan perzinaan.
"Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." ujarnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah diselidiki, Reskrim Polres Nias menetapkan Firman sebagai tersangka perzinaan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pecat Empat Anggota Terbukti Lakukan Pelanggaran Perzinaan hingga Penipuan
Aipda Motivasi Gea menuturkan, firman dan selingkuhannya disangkakan Pasal 284 tentang Perzinaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya," ujarnya.
Kepada polisi, Firman mengaku sudah satu tahun menjalin hubungan dengan selingkuhannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.