Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Lucky Hakim Disanksi Magang di Kemendagri 3 Bulan, Diminta Mendalami Tata Kelola Pemerintahan
Kemendagri menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi tersebut berlaku mulai Senin (28/4/2025).
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendapat sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat plesiran ke Jepang tanpa izin.
Sanksi tersebut akan dijalani Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025).
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Lucky Hakim diharuskan berkantor di lingkungan kerja Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan.
Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim dituntut dapat membagi waktu sebagai kepala daerah dan menjalankan sanksinya.
"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Jadwal kehadiran Lucky Hakim akan diatur Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Bima Arya berharap Lucky Hakim dapat menjalankan sanksi dan tidak mengulangi tindakannya lagi.
"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," sambungnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Kemendagri memutuskan Lucky Hakim bersalah dan disanksi magang selama tiga bulan untuk mendalami tata kelola politik pemerintahan.
"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, dan lain-lain."Â
"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," terangnya.
Baca juga: Minta Kepala Daerah Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Wamendagri: Cuti Bersama Itu Cuma untuk Rakyat
Pengakuan Lucky Hakim
Lucky Hakim menjalani pemeriksaan terkait liburan ke Jepang tanpa disertai izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (8/4/2025) lalu.
Sebanyak 43 pertanyaan dilontarkan Wamendagri dan Inspektorat selama 2 jam pemeriksaan.
Pertanyaan yang diajukan mulai tanggal keberangkatan, asal usul biaya liburan hingga penggunaan fasilitas negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.