Jan Hwa Diana Pilih 'No Comment' saat Ditanya soal Penyegelan UD Sentoso Seal: Saya Bukan Politisi
Saat dikonfirmasi, Jan Hwa Diana hanya menjawab singkat terkait penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Proses penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Saat ini, UD Sentoso Seal tengah menjadi sorotan menyusul adanya laporan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Ketika dilakukan penyegelan, pengusaha Jan Hwa Diana tak terlihat ada di lokasi.
Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Jan Hwa Diana menjawab singkat terkait penyegelan gudang UD Sentoso Seal.
"Enggak ada, no comment (tidak ada komentar)" ungkapnya, Selasa, seperti diberitakan Surya.co.id.
Kemudian, saat disinggung apakah ke depan akan melakukan upaya untuk membuka segel itu, Diana juga tidak ingin menjawab lebih jauh.
"No comment. Saya bukan politisi yang nyari panggung," lanjut dia.
Alasan Penyegelan
Langkah penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Baca juga: UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Disegel, Wali Kota Eri Cahyadi: Pengusaha Harus Taat Aturan
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 Â (alamat lama JI Margomulyo Industri II H/14).
Eri Cahyadi meminta seluruh pengusaha dan investor di Surabaya untuk mentaati aturan.
"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," tegasnya dalam penertiban tersebut, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.
"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait). Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.