Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari
Oknum polisi inisial Aiptu LC ditahan karena diduga merudapksa seorang tahanan wanita mucikari di Mapolres Pacitan, Polda Jatim, pada 4-6 April 2025.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aiptu LC, oknum polisi anggota Polres Pacitan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
PW adalah warga asal Jawa Tengah (Jateng) yang ditahan karena diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
Saat ditahan di Mapolres Pacitan guna menjalani proses hukum, PW justru menjadi korban rudapaksa oleh Aiptu LC.
Aksi oknum polisi rudapaksa tahanan ini terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Diketahui bahwa saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Mapolres Pacitan.Â
Baca juga: 7 Fakta Bripka Rio Polisi di Palembang yang Viral Aniaya Pacar: Sudah Berkeluarga, Tes Urine Positif
Kasus dugaan rudapaksa ini terbongkar saat pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa sejak kasus ini dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidpropam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.Â
Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari korban.
Kini, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidpropam Mapolda Jatim.Â
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham saat dihubungi, Jumat (18/4/2025), dilansir Surya.co.id.
Baca juga: Kelakuan 2 Polisi Bikin Geleng Kepala, Dilaporkan Rudapaksa Mertua dan Tahanan Wanita
Proses penahanan akan diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.Â
Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.Â
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," ujar Abraham.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.