Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Dipatsus Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Mapolres Pacitan
Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan kini diperiksa dan ditahan di Mapolda Jatim lantaran diduga merudapaksa seorang tahanan wanita.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan kini diperiksa dan ditahan di Mapolda Jatim.
Aiptu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan berinisial PW (21), warga Jawa Tengah.
Baca juga: 5 Kondisi TKP Priguna Dokter Residen PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien: Berantakan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan kasus  tersebut awalnya dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Dari situ pihaknya kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal.Â
Di antaranya memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.Â
Pihaknya juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW.Â
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast  saat dihubungi bet365×ãÇòͶעJatim.com, Jumat (18/4/2025).Â
Kini, Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.Â
Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.Â
Baca juga: Sudah 3 Korban yang Lapor Polisi, tapi Dokter Residen Priguna Hanya Akui Lakukan Rudapaksa Sekali
Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.Â
Jika berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.Â
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya.Â

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, Â merudapaksa korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.