Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Polisi Tak Halangi Komunikasi dengan Keluarga
Sudah ditangkap dan jadi tersangka, Syafril dokter obgyn yang cabuli pasien di Garut minta polisi tak halangi komunikasi dengan keluarganya.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap M Syafril Firdaus alias MSF (33), dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar), yang mencabuli sejumlah pasiennya.
MSF pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik polisi di Mapolres Garut.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, MSF menyampaikan permohonan agar ia diberikan akses untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Pesan MSF tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, setelah mengunjungi pelaku di Mapolres Garut pada Rabu (16/4/2025).
"Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional, yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya," kata Fudail kepada awak media, Rabu, dilansir bet365×ãÇòͶעJabar.id.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Bumil Korban Pencabulan Dokter Kandungan di Garut, Dibujuk Lapor
Menurut Fudail, MSF dalam keadaan baik dan sehat.
MSF tidak mengalami keluhan apapun selama proses pemeriksaan oleh polisi.
"Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah," ungkap Fudail.
Jadi Tersangka
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viralnya rekaman CCTV di sebuah klinik di Garut, yang memperlihatkan MSF sedang berbuat cabul terhadap pasiennya, dengan modus melakukan pemeriksaan USG.
Setelah ditangkap polisi dan dilakukan pemeriksaan, MSF pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Tetapi, MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait video viral pencabulan itu, melainkan dalam kasus serupa, namun korban dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kasus yang membuat MSF dijadikan tersangka itu adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kos pelaku pada 24 Maret 2025 malam.
Pasien yang melaporkan MSF atas tindak pidana kekerasan seksual itu yakni seorang wanita berinisial AED (24).
Kejadian kekerasan seksual yang dialami AED bermula saat korban berkonsultasi masalah kesehatan di sebuah klinik di Garut tempat MSF bekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.