bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Polemik Penahanan Ijazah di Surabaya Berbuntut Panjang, Jan Hwa Diana Dilaporkan Mantan Karyawan

Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan CV Sentosa Seal dilaporkan mantan karyawan ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak. Diduga tahan ijazah para karyawan.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase bet365×ãÇòͶעnews.com/Kompas.com/bet365×ãÇòͶע Jatim
ARMUJI DILAPORKAN DIANA - Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelaporan ini berawal dari unggahan Armuji saat menanggapi laporan dari warga yang mengaku ijazahnya ditahan di perusahaan milik Diana pada Kamis (10/4/2025) lalu. Kemudian, Diana pun melaporkan Armuji setelah disebut dituduh sebagai bandar narkoba. Selain itu, dia juga melaporkan Armuji setelah foto pribadinya diunggah di akun TikTok Wakil Walikota Surabaya tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji telah dicabut.

Pelapor merupakan pemilik perusahaan CV Sentosa Seal bernama Jan Hwa Diana.

Polemik antara Cak Ji dengan Diana berawal dari kesaksian mantan karyawan CV Sentosa Seal yang ijazahnya ditahan.

Meski Diana telah meminta maaf ke Cak Ji, mantan karyawan bernama Nila tetap menempuh jalur hukum.

Nila melaporkan pengusaha wanita tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, Surabaya pada Senin (14/4/2025). 

"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan."

"Terkait pelaporan, sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi nggih (ya), sudah selesai (prosesnya). Sudah mau pulang dulu," ucap Nila.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kasus ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

"Korban sudah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan laporan sudah kami terima," bebernya.

Penyidik akan memanggil sejumlah saksi termasuk para karyawan CV Sentosa Seal.

"Yang jelas pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan sementara masih dalam penyelidikan," terangnya.

Baca juga: Akhir Polemik Cak Ji dengan Jan Hwa Diana, DPRD Surabaya Kawal Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

Dalam pelaporan tersebut, Nila didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Ahmad Zain.

Jika terbukti melakukan penahanan ijazah, Diana terancam penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Diana Didemo

Sejumlah massa juga mendatangi perusahaan CV Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya menuntut Diana dipenjara.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan