Duduk Perkara Wawali Surabaya Armuji Dipolisikan Pengusaha Jan Hwa Diana, Polda Jatim Ungkap Bukti
Terungkap awal mula Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) dilaporkan ke polisi oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, Kamis (10/4/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kronologi Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan pengusaha Jan Hwa Diana ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Kamis (10/4/2025).
Cak Ji, sapaan Armuji, dilaporkan oleh pengusaha pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).聽
Laporan polisi terhadap Cak Ji tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 April 2025 pukul 19.30 WIB.聽
Duduk Perkara
Laporan polisi ini dibuat setelah Cak Ji menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah oleh CV SS.聽
Cak Ji menerima laporan tersebut melalui Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025).
Melalui video di media sosial pribadinya, Cak Ji pun menceritakan kronologi kasus penahanan ijazah tersebut.
Awalnya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan oleh pihak tempatnya bekerja.聽
Pemilik ijazah mengaku telah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, tetapi belum mendapat penyelesaian.
鈥淪aya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,鈥 kata pemuda tersebut dalam video yang beredar, dilansir Surya.co.id.
Baca juga: Puluhan Pengacara Beri Bantuan Hukum untuk Wawali Surabaya Armuji Usai Dituduh Mencemarkan Nama Baik
Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji lantas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Kamis (10/4/2025).
Tetapi, pintu tempat usaha tersebut dalam keadaan terkunci rapat.
鈥嶤ak Ji lalu berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.
Wawali Surabaya itu mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Tetapi, Cak Ji justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan. 鈥
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.