Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter PPDS Lecehkan Pasien, Kemenkes Wajibkan Rumah Sakit Lakukan Tes Kejiwaan Berkala
Inilah kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) diringkus polisi karena rudapaksa anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan mewajibkan melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes.
Tes berkala itu, dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi sejak dini kesehatan jiwa para peserta didik.
"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (Priguna Anugerah) tidak lagi terjadi," tutur Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes RI), Prof Dante Harbuwono, saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan, tak hanya dokter PPDS saja, calon PPDS harus mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory atau tes MMPI.
"Gunanya untuk pemeriksaan keseluruhan kesehatan jiwa. Ini untuk pencegahannya tes MMPI, tes mental, untuk prosedur pendidikan,"
"Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani, supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang," jelas dia.
Diketahui, Priguna Anugerah merudapaksa seorang anak pasien yang berusia 21 tahun pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.
Priguna Anugerah tega merudapaksa korban dengan cara menyuntikkan obat bius, padahal ayah korban tengah kritis.
Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Wamenkes: Kasus Dokter PPDS Unpad Murni Kriminal, Tak Ada Sanksi Untuk RSHS Bandung
Kombes Surawan juga menuturkan, pelaku diamankan di salah satu apartemen di Bandung.
Bahkan, dokter residen tersebut, sempat mencoba mengakhiri hidup.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.