Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Wamenkes: Kasus Dokter PPDS Unpad Murni Kriminal, Tak Ada Sanksi Untuk RSHS Bandung
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada RSHS Bandung dalam kasus pelecehan seksual.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA 鈥 Wakil menteri kesehatan (Wamenkes RI) Prof Dante Saksono Harbuwono memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Ia menyebut, kasus tersebut murni kriminal yang dilakukan individu.
鈥淪ecara keseluruhan ini adalah peristiwa kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan. Tidak ada sanksi untuk RS nya (RSHS Bandung),鈥 ujar dia saat ditemui awak media di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Meski demikian, pihaknya telah menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter Priguna Anugerah yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
Baca juga: Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Akui Idap Kelainan Seksual, Sempat Konsultasi
鈥淧enghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,鈥 kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Sebelumnya, viral di media sosial soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter Priguna Anugerah.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama
Pelaku diketahui melakukan tindakan keji itu terhadap keluarga pasien di sebuah gedung di lingkungan RSHS Bandung.
Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, pelaku memberikan obat bius kepada korban hingga tak sadarkan diri.
Saat itulah pelaku melakukan tindakan amoral tersebut.
Korban yang sadar setelah 4-5 jam diberi obat bius, merasa kesakitan pada area lengan dan kemaluan.
Korban pun lalu meminta dokter kandungan untuk melakukan visum dan hasilnya didapati ada bekas noda sperma yang tercecer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.