Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kuasa Hukum Juwita Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Janggal, Tak Ada Adegan Jumran Rudapaksa Korban
Kuasa hukum Juwita kritisi rekonstruksi yang digelar Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025). Tak ada adegan rudapaksa yang dilakukan Jumran.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jumran, oknum TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur telah menjalani rekonstruksi pembunuhan wartawati media online bernama Juwita, Sabtu (5/4/2025).
Proses rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung satu jam.
Sebanyak 33 adegan diperagakan Jumran yang mengenakan baju tahanan.
Seorang saksi yang melihat Jumran membuang jasad korban juga dihadirkan dalam rekonstruksi.
Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk proses persidangan terbuka.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan.
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, menyatakan ada yang janggal dalam rekonstruksi pembunuhan Juwita.
M Pazri mempertanyakan adegan rudapaksa yang tak ada dalam rekonstruksi.
"Memang ada beberapa adegan, tapi ada beberapa peristiwa tertinggal. Tapi akan kami dalami lebih dalam lagi ke depan, kami juga akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan masukan," tandasnya, Sabtu.
Menurutnya, penyidik tak dapat menghilangkan sejumlah adegan dalam rekonstruksi.
"Ini untuk mencari peristiwa dikaitkan dengan alat bukti dan juga saksi-saksi," imbuhnya.
Baca juga: Jumran Oknum TNI AL Cekik Juwita hingga Tewas, Eksekusi Dilakukan di Mobil
Selain itu, penyidik tidak menjelaskan detail waktu kejadian saat rekonstruksi.
"Ketika rekonstruksi tidak disebutkan pukul berapa saja, hari dan tahunnya," tuturnya.
Sebelumnya, Pazri menjelaskan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.