Ada Gambar Foto Prabowo-Gibran Pada Petasan Raksasa yang Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan
Dua buah mercon raksasa itu sudah terpasang bahan peledak dan hanya tinggal memasang sumbu
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan menggulung 10 orang pelaku penyalahgunaan bahan peledak.
Sedikitnya 1.319 mercon disita hanya dalam kurun waktu sekitar 10 jam dari tiga TKP berbeda, yaitu Kecamatan Kamal, Kecamatan Arosbaya, dan Kecamatan Labang pada 25-26 Maret 2025.
Dari total barang bukti mercon yang ada, dua mercon di antaranya menyita perhatian Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (28/3/2025) menjelang petang.
Salah satu mercon memiliki panjang 115 cm dengan diameter 25 cm, sedangkan satu mercon lainnya berukuran panjang 60 cm dengan lingkaran seukuran tubuh pria dewasa.
Dua buah mercon raksasa itu sudah terpasang bahan peledak dan hanya tinggal memasang sumbu.
Kertas mercon yang digunakan bergambar foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat momen pencalonan Presiden-Wakil Presiden lengkap dengan nomor urut 2 sebagaimana dalam pelaksanaan Pilpres 2024 lalu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Orang Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Semarang
Kertas bergambar foto Prabowo-Gibran juga tampak pada beberapa mercon berukuran sedang.
"Dari tiga TKP, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka karena menyimpan bahan peledak mercon, baik itu masih berupa bahannya maupun mercon yang sudah siap diledakkan," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi.
Barang bukti sebanyak 1.319 mercon itu terdiri dari 920 buah mercon sreng, 53 buah mercon berukuran besar, dan 346 buah mercon berukuran sedang.
Sementara bahan pembuat mercon yang disita terdiri dari 16 kg serbuk mesiu atau obat mercon, 5,5 kg serbuk potassium, 10 kg serbuk arang, 2 kg serbuk sendawa mercon, dan 608 buah gulungan kertas.
Hendro menjelaskan bahwa penggerebekan diawali dari TKP Desa Kebun, Kecamatan Kamal, pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial TM (59), dan hasil penggeledahan rumahnya menghasilkan penyitaan 800 mercon sreng, 50 buah mercon berukuran besar, dan 30 buah mercon berukuran sedang.
Selain itu, polisi menyita 12 bungkus serbuk mesiu, 2 buah bak berisi serbuk mesiu, 5 bungkus serbuk potassium, 5 kg serbuk arang, 2 kg serbuk sendawa, 7 lembar kertas warna abu-abu, dan satu alat pengisi obat pendorong.
Selang sekitar 10 jam kemudian, atau pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, personil satreskrim menggerebek TKP kedua di Desa Dlemer, Kecamatan Arosbaya.
Sumber:
Polisi Tetapkan Satu Orang Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Semarang |
![]() |
---|
Dua Remaja Luka-luka Akibat Ledakan Bubuk Mercon di Blitar, Satu Rumah Rusak |
![]() |
---|
Ledakan Hebat di Sutojayan Blitar, Rumah Nyaris Rata dengan Tanah Akibat Bubuk Mercon |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Temukan Petasan Raksasa Bergambar Prabowo-Gibran di Bangkalan |
![]() |
---|
Detik-detik Mercon Meledak saat Diracik di Karanganyar, 6 Orang Terluka, 1 Rumah Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.