Wartawati Dibunuh Oknum TNI
3 Bukti Jadi Dugaan Kuat Kelasi Satu J Bunuh Juwita, Disebut Sudah Rencanakan Aksinya
Kuasa hukum keluarga Juwita mengungkapkan tiga bukti kuat yang mengarah pada Kelasi Satu J sebagai pelaku pembunuhan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh terduga pelaku oknum TNI AL, Kelasi Satu J, memasuki babak baru.
Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Pazri, yang mendampingi keluarga korban saat mendatangi Denpom Lanal Banjarmasin, mengungkapkan tiga hal yang menjadi bukti kuat Kelasi Satu J diduga melakukan pembunuhan.
Bukti pertama adalah Kelasi Satu J membeli tiket pesawat ke Banjarbaru menggunakan nama orang lain.
Kedua, Kelasi Satu J disebut menghilangkan barang bukti lain, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Juwita.
"Beli tiket dengan nama orang lain, KTP (Juwita) dihancur-hancurkan," ungkap Pazri, Sabtu (29/3/2025), dilansir BanjarmasinPost.com.
Bukti ketiga adalah Kelasi Satu J dikatakan menyewa mobil saat hendak bertemu Juwita.
Baca juga: Kelasi J Belum Dijadikan Tersangka Pembunuhan Juwita, Polres Banjarbaru Koordinasi dengan POM AL
Pazri menduga kuat Kelasi Satu J mengeksekusi Juwita di dalam mobil.
"Ada sewa mobil, dan di dalam mobil eksekusinya," imbuh dia.
Atas hal itu, kata Pazri, Kelasi Satu J diduga kuat telah merencanakan untuk membunuh Juwita.
Dugaan pembunuhan semakin kuat karena Kelasi Satu J dilaporkan telah mengakui perbuatannya.
Meski demikian, Pazri mengaku belum mengetahui motif Kelasi Satu J membunuh Juwita.
"Berencana (membunuh Juwita) dari mau berangkat (ke Banjarbaru)," kata Pazri.
"Bukti permulaan kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban sudah terpenuhi. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," jelasnya.
"(Tapi) untuk motif masih dalam proses penyidikan," ujar dia.
Kelasi Satu K Sudah Diserahkan Ke Denpomal Lanal Banjarmasin
Sumber:
Juwita
Kelasi Satu J
Mayor Laut (PM) Ronald Ganap
Denpomal Lanal Banjarmasin
Banjarmasin
oknum TNI AL
Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kasus Pembunuhan Juwita Dianggap Janggal, PWI Kalsel Menduga Jumran Dibantu Pelaku Lain |
---|
Ragu Jumran Beraksi Sendiri, PWI Kalsel: Banyak Kejanggalan, Tak Mungkin Dilakukan 1 Orang |
---|
Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati |
---|
Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan |
---|
Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita akan Dibuktikan di Sidang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.