bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

3 Pria Ditangkap usai Bacok 2 Anggota TNI di Magelang, Motif Diduga Sakit Hati

Polresta Magelang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan dua anggota TNI dan seorang petugas keamanan mengalami luka bacok.

Editor: Endra Kurniawan
bet365×ãÇòͶעjogja.com/Yuwantoro W
KASUS PENGANIAYAAN - Konferensi pers kasus penganiayaan di Mertoyudan, Magelang, Selasa (25/3/2025). Sebanyak 3 pria ditangkap usai bacok 2 anggota TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, Magelang - Polresta Magelang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan dua anggota TNI dan seorang petugas keamanan mengalami luka bacok di Perumahan Rayyan, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu, 23 Maret 2025.

Kejadian bermula ketika tersangka utama, FW (37), mendatangi pos jaga perumahan untuk mencari kunci motornya yang hilang.

Setelah tidak puas dengan penjelasan satpam, FW memanggil sepuluh rekannya untuk mendatangi lokasi.

Dalam situasi yang memanas, petugas keamanan, Budiyono (53), meminta bantuan kepada dua anggota TNI, Khoiri Abadi (36) dan Ramadhan Akbar Eka Diputra (25).

Baca juga: 2 Anggota TNI Dikeroyok Sejumlah Orang di Magelang, Korban Dibacok saat Melerai Keributan

Khoiri dan Ramadhan mengalami luka serius, sementara Budiyono juga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.

Setelah penganiayaan, para pelaku melarikan diri.

Tim Resmob Polresta Magelang, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, menangkap FW pada Senin, 24 Maret 2025, dan tiga pelaku lainnya, NA (38), KY (33), dan STR (64), pada Selasa, 25 Maret 2025.

Motif dan Latar Belakang

Dari penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum insiden terjadi.

"Motif utama penganiayaan diduga karena ketersinggungan atau sakit hati yang kemungkinan dipengaruhi alkohol," jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah.

FW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah menjalani putusan pengadilan sebanyak empat kali.

Baca juga: Kronologi Pria Bacok Tetangga di Tuban, Pelaku Tak Terima Ditegur soal Lampu Motor Terlalu Silau

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang 47 cm dan rekaman video CCTV dari lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJogja.com dengan judul

(bet365×ãÇòͶעJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan