Agus Buntung dan Kasusnya
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal
Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung, di antaranya disebut selalu berkelit.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Agus Buntung dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung.
Lantas, apa saja hal yang memberatkan itu?
JPU Ricky Febriandi menyampaikan, Agus Buntung selalu berkelit.
Selain itu, Agus Buntung juga dianggap tidak mau menyesali perbuatannya.
Bahkan, Agus Buntung tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korban.
"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," jelas Ricky usai sidang, Senin, dilansir bet365×ãÇòͶעLombok.com.
Ricky melanjutkan, korban Agus Buntung lebih dari satu orang, sehingga meresahkan masyarakat.
"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," tambahnya.
Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.
Baca juga: Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri
"Karena Agus tidak pernah dihukum," imbuh Ricky.
Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Dengan demikian, JPU mengajukan tuntutan pidana dan denda terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.