bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal

Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung, di antaranya disebut selalu berkelit.

Penulis: Nuryanti
bet365×ãÇòͶעLombok/Robby Firmansyah
TUNTUTAN AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) (kiri). Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung, di antaranya disebut selalu berkelit. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Agus Buntung dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).

Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung.

Lantas, apa saja hal yang memberatkan itu?

JPU Ricky Febriandi menyampaikan, Agus Buntung selalu berkelit.

Selain itu, Agus Buntung juga dianggap tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan, Agus Buntung tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korban.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," jelas Ricky usai sidang, Senin, dilansir bet365×ãÇòͶעLombok.com.

Ricky melanjutkan, korban Agus Buntung lebih dari satu orang, sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," tambahnya.

Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

Baca juga: Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri

"Karena Agus tidak pernah dihukum," imbuh Ricky.

Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Dengan demikian, JPU mengajukan tuntutan pidana dan denda terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan