Kantor BP Batam Digeledah Terkait Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Ini Penjelasan Polisi
Polda Kepri geledah sebuah ruangan di kantor BP Batam dan satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara kasus pendalaman laut di Pelabuhan Batuampar
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -Â Polda Kepri menggeledah sebuah ruangan di kantor BP Batam terkait penyidikan dugaan tindak pidana pendalaman laut di Pelabuhan Batuampar, Rabu (19/3/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan hingga saat ini tidak ada pegawai BP Batam yang ditangkap.
"Ini baru pemenuhan kelengkapan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Kepri, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Bentuk Panja Pengawasan BP Batam, Komisi VI DPR Minta Masyarakat Laporkan Aduan
Dia juga memastikan kegiatan yang dilakukan hanya mencari barang bukti lainnya dalam penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Zahwani.
Zahwani menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.
Termasuk, terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Proses Penyidikan
Selain menggeledah kantor BP Batam di kawasan Batam Center, masih pada hari yang sama, Rabu, (19/3/2025) pukul 07.00 WIB, penyidik Polda Kepri menggeledah satu unit rumah di Perumahan Sukajadi.
Serta satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
Pada pukul 11.30 WIB, polisi menggeledah Kantor BP Batam, yaitu di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.
Baca juga: Masuki Tahap Lelang, BP Batam Akan Bangun 961 Unit Rumah untuk Warga Rempang yang Digusur
Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen dokumen.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," bebernya.
Selanjutnya, tim penyidikan akan meminta bantuan teknis kepada beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penting untuk dicatat, meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi.Â
Hingga saat ini belum ada satu orang pun  yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.(bet365×ãÇòͶעBatam.id/*)
Penulis: Pertanian Sitanggang
Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעBatam.id dengan judul
Sumber:
Reaksi La Nyalla usai Rumahnya Digeledah KPK: Tak Kenal Kusnadi, Bantah Kecipratan Dana Hibah |
![]() |
---|
Dua Fakta Penyidik KPK Geledah Rumah Anggota DPD RI La Nyalla di Surabaya Jawa Timur |
![]() |
---|
Kantor Visi Law Office Digeledah KPK, Febri Diansyah Bongkar Asal Usul Honor Jadi Kuasa Hukum SYL |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Visi Law Office, SYL Diduga Bayar Jasa Pengacara dari Hasil TPPU |
![]() |
---|
Diperintah Prabowo, Fary Francis Pantau Percepatan Relokasi Warga Rempang ke Perumahan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.