Siswa SMP Surabaya Tuntut 6 Teman Bayar Ganti Rugi Rp2 M, Jadi Korban Bully Selama 3 Tahun
Seorang pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya, yang dikenal dengan inisial CW, melaporkan enam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Surabaya - Seorang pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya, yang dikenal dengan inisial CW, melaporkan enam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
CW mengeklaim telah menjadi korban bullying selama tiga tahun, dan kini menuntut ganti rugi sebesar Rp2 miliar.
CW mengungkapkan bahwa sejak kelas I SMP, ia sering dihina dan di-bully oleh enam temannya.
Kasus ini menjadi viral setelah CW mengaku pernah dihina dengan sebutan mirip hama.
Baca juga: Sosok Bripda A, Bintara Polres Baubau Kena Bully 6 Senior gegara Iseng, Kritis Organ Dalam Bocor
Meskipun kasus ini berakhir dengan damai, CW tetap meminta ganti rugi yang cukup besar.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, pertemuan mediasi berlangsung di Gedung Siola, Surabaya.
Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk penyidik Polres, pihak sekolah, orang tua siswa, dan pengacara dari keenam terlapor.
Mediasi dipimpin oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono dari Universitas 17 Agustus 1945.
Permintaan Ganti Rugi
Dalam pertemuan tersebut, CW mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar dari keenam temannya.
Namun, hasil mediasi berakhir dalam keadaan deadlock.
Meskipun CW memaafkan teman-temannya, tuntutan ganti rugi tidak dapat dinegosiasikan.
Pengacara CW, Johan Widjaja, menjelaskan bahwa tuntutan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman traumatis yang dialami CW.
"CW merasa tertekan dan sering mengalami bullying, baik secara verbal maupun fisik. Puncaknya, dia pernah ditelanjangi di kolam renang," ungkap Johan.
Menurutnya, pengalaman tersebut membuat CW meragukan ketulusan permintaan maaf dari teman-temannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.