Sritex Pailit
6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak
Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3)
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Di antara tuntutan tersebut, yaitu terkait PHK Ilegal dan hak buruh.
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex.
鈥淧artai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah,鈥 ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Sritex Laris Manis Lima Investor Baru Berminat Beli, Ada dari Thailand dan BUMN
Adapun enam tuntutan tersebut, yaitu:
Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.
PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.
Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.
Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.
Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.
Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah bahwa pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, mengatakan bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan.
鈥淒an advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker), dan bentuk aksi lainnya,鈥 ujarnya.
Buruh Dirikan Posko
Sritex Pailit
Siapa Investor Baru Sritex? Siap Pekerjakan 5.000 Eks Karyawan |
---|
Investor Baru akan Serap 5.000 Eks Karyawan Sritex, Posisi Apa Saja yang Diisi? |
---|
5.000 Eks Karyawan Sritex Berpeluang Kerja Lagi, Investor Baru Mau Aktifkan Lagi Mesin Produksi |
---|
Menaker Klaim Hak Pekerja Eks Karyawan PT Sritex Hampir 100 Persen Terselesaikan |
---|
KSPI Catat 60 Ribu Buruh Kena PHK Awal 2025, Buruh PT Sritex Tak Dapat Kejelasan soal Pembayaran THR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.