Pilkada Serentak 2024
KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya
KPU RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.
Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).
"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," kata Idham.
Baca juga: Kemendagri: Pembiayaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Bersumber dari APBD
Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
Usulan KPU 22 April 2025
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak
Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
Usulan KPU 5 April 2025
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Rekomendasikan PSU Ulang di Dua TPS karena Pemilih Tak Terdaftar |
---|
Ketua Komisi II DPR Minta MK Tak Putus Pemungutan Suara Ulang di Pilkada yang Sudah Gelar PSU |
---|
Papua Pegunungan Belum Punya Kantor Pusat Pemerintahan, Gubernur John Tabo: Kita Sewa Kecil-kecilan |
---|
Partisipasi Pemilih PSU di 8 Daerah Bervariasi: Gorontalo Utara Tertinggi, Empat Lawang Terendah |
---|
Hasil Hitung Cepat Pemungutan Suara Ulang 3 Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.