bet365足球投注

Kamis, 8 Mei 2025

Oknum Polisi Rudapaksa Remaja di Kaimana

Anggota Polisi yang Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Ternyata Juga Terseret Kasus Penganiayaan

Inilah kabar terbaru dari kasus rudapaksa yang pelakunya adalah anggota polisi di Kaimana, Papua Barat. Pelaku juga tersandung kasus penganiayaan

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Pelaku rudapaksa dua remaja telah diamankan, pelaku juga tersandung kasus penganiayaan 

Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.

Selama tak pulang tersebut, korban mengaku ke orang tuanya mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.

鈥淜orban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,鈥 jelas orang tua korban, dikutip dari bet365足球投注PapuaBarat.com.

Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.

鈥淪a (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"

"Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,鈥 ungkap Ibu korban.聽

Kini, EMP telah diamankan jajaran Polres SBB, Maluku.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman juga menyebut pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

"Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor,"

"Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB," ujar Boby, Senin (24/2/2025).

Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk akan menjemput EMP dan dibawa ke Polres Kaimana untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Fakta Polisi yang Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana: Sekap Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

鈥淢ungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,鈥 kata AKP Boby Rahman.聽

Boby menuturkan, EMP terancam maksimal 15 tahun penjara.

鈥淭erkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,鈥 tegas Kasat Reskrim.聽

Sebagian artikel ini telah tayang di bet365足球投注papuabarat.com dengan judul

(bet365足球投注news.com, Muhammad Renald Shiftanto)(bet365足球投注PapuaBarat.com, Arfat Jempot)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan