Oknum Polisi Rudapaksa Remaja di Kaimana
Anggota Polisi yang Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Ternyata Juga Terseret Kasus Penganiayaan
Inilah kabar terbaru dari kasus rudapaksa yang pelakunya adalah anggota polisi di Kaimana, Papua Barat. Pelaku juga tersandung kasus penganiayaan
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang remaja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat jadi korban rudapaksa.
Korban yang masih berusia 13 dan 14 tahun tersebut dirudapaksa oleh anggota polisi berinisial Briptu EMP (29).
Ternyata, anggota polisi yang sudah beristri tersebut juga tersandung kasus penganiayaan.
Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar menuturkan, pihaknya tengah memproses kasus ini.
Dalam pekan ini, EMP bakal jalani sidang kode etik.
"Dalam minggu ini, kami sidangkan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukannya," ujar Ronnie, dikutip dari bet365足球投注PapuaBarat.com.
Ia menuturkan, ada beberapa perkara yang sudah dilaporkan secara pidana terkait dugaan penganiayaan dan penelantaran keluarga.
鈥淭erkait dengan penelantaran keluarga dan ada beberapa laporan polisi soal dugaan kasus penganiayaan,鈥 lanjutnya.
Ia juga menyebut, EMP juga diduga melanggar kode etik lainnya, namun tak dilaporkan.
Meski tak dilaporkan, namun pihak Popam tetap memprosesnya.
鈥淎da perkara yang tidak dilaporkan dan itu tetap kami proses secara internal. Dalam waktu dekat kami sidangkan,鈥 kata Ronnie Sabandar.
Baca juga: Modus Briptu MEP Rudapaksa 2 Gadis Kaimana di Pos Polisi, Berawal dari Pergoki Korban Mencuri
Diketahui, selain diduga merudapaksa korban, EMP juga diduga melakukan penyekapan.
Kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).
Kedua korban ditemukan di kawasan Pasar baru Kaimana pada Kamis pagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.