Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Masyarakat Adat Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025). DPR akan melibatkan masyarakat adat dalam proses penambangan.
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (18/2/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat.聽
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan, Anggota Baleg DPR: Masyarakat Sekarang Bisa Kelola Tambang Minerba
Dalam agenda rapat, Adies Kadir memberikan kesempatan kepada pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan tingkat I RUU Minerba.聽
Setelah laporan disampaikan, RUU Minerba yang telah disepakati antara Baleg DPR dan pemerintah kemudian diajukan untuk persetujuan dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuan mayoritas anggota DPR, RUU Minerba pun resmi menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal, termasuk masyarakat adat, akan dilibatkan dalam proses pertambangan.
Adies menjelaskan, pemerintah nantinya akan memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
鈥淜elompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,鈥 kata Adies kepada wartawan ketika ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Kata dia, akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat.
Mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
Dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Mantan Pemain Sirkus OCI Mengadu ke DPR, Mengaku Dipukul Hingga Minta Keadilan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Kartini, Nihayatul Wafiroh: Perempuan Bangsa Harus Melek Literasi Digital |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPR Minta MK Tak Putus Pemungutan Suara Ulang di Pilkada yang Sudah Gelar PSU |
![]() |
---|
Komisi III DPR Minta Aparat Tindak Tegas Penyerobot Tanah BUMN: Jangan Ragu Berantas Mafianya |
![]() |
---|
DPR Telusuri Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.