bet365足球投注

Minggu, 4 Mei 2025

Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Masyarakat Adat Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025). DPR akan melibatkan masyarakat adat dalam proses penambangan.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Masyarakat Adat Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan
FOTO Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir untuk bet365足球投注
ADIES KADIR DPR RI resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal, termasuk masyarakat adat, akan dilibatkan dalam proses pertambangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat.聽

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan, Anggota Baleg DPR: Masyarakat Sekarang Bisa Kelola Tambang Minerba

Dalam agenda rapat, Adies Kadir memberikan kesempatan kepada pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan tingkat I RUU Minerba.聽

Setelah laporan disampaikan, RUU Minerba yang telah disepakati antara Baleg DPR dan pemerintah kemudian diajukan untuk persetujuan dalam rapat paripurna.

Dengan persetujuan mayoritas anggota DPR, RUU Minerba pun resmi menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal, termasuk masyarakat adat, akan dilibatkan dalam proses pertambangan.

Adies menjelaskan, pemerintah nantinya akan memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.

鈥淜elompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,鈥 kata Adies kepada wartawan ketika ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

Kata dia, akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat.

Mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.

Dalam prosesnya, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan