bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Dikepung usai Peras Sejoli, 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga, Terancam Sanksi Etik

Viral video pasangan remaja yang mengaku diperas oknum polisi di Semarang. Warga yang mengepung sempat diancam akan ditembak oleh dua oknum polisi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
Kolase: Tangkap layar YouTube bet365×ãÇòͶעJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube bet365×ãÇòͶעJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Selain terancam sanksi etik, kedua oknum dapat dijerat pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Mereka memeras warga saat berada di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam.

Pasangan kekasih berinisial MRW (18) dan MMX (17) menjadi korban pemerasan karena berduaan di dalam mobil.

Salah satu saksi, Ergo, mengatakan warga mendatangi kedua oknum polisi setelah mendengar teriakan korban wanita.

Merasa terdesak, oknum polisi mengancam akan menembak warga yang menghalangi mereka.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, 'mas kamu yang halangi tak tembak," ucapnya menirukan perkataan oknum polisi, Sabtu (1/2/2025).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan warga melaporkan adanya aksi pemerasan pada Jumat (31/1/2025) pukul 20.30 WIB.

Setiba di lokasi kejadian, Aiptu Kusno dan Aipda Roy masih dikepung warga.

"Begitu didatangi, terdapat dua anggota Polri, satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu anggota Samapta Polsek Tembalang."

"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban yang dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Kedua oknum kemudian diperiksa Propam Polrestabes Semarang.

Baca juga: Cerita Korban Lain dari 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dituding Mesum lalu Dipalak Rp 20 Juta

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," lanjutnya.

Selain terancam sanksi etik, Aiptu Kusno dan Aipda Roy dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tandasnya.

Dipatsus bersama Aipda Robig

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan