Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Bantah Lakukan Pencabulan, Korban Curhat ke Mantan Istri Tersangka
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah panti asuhan di Surabaya. Pemilik panti ditetapkan jadi tersangka dan tak mengakui perbuatannya.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik panti asuhan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial NK (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
NK mencabuli anak asuhnya yang masih 15 tahun sejak tahun 2022.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, NK membantah melakukan tindak asusila di panti asuhan.
鈥淏ukan saya, sama sekali bukan saya, tidak,鈥 ucapnya, Senin (3/2/2025).
Dalam kondisi tangan terborgol, NK bersikukuh tak melecehkan bocah perempuan secara fisik dan psikis.
"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?" beber NK.
Ketua RT setempat, Aldi, menjelaskan panti asuhan milik NK sempat didatangi pihak kelurahan hingga kecamatan.
鈥滻ya memang langkah itu untuk mendalami status (pencabulan), mungkin dari sana bisa menyasar banyak hal, waktu itu pak NK tidak bisa menunjukkan berkas-berkasnya (perizinan),鈥 terangnya.
Aldi mengaku tak mengenal NK secara personal karena jarang bersosialisasi dengan warga.
Ia berharap tersangka mendapat hukuman setimpal dan kasus serupa tak terjadi di wilayahnya.
鈥漎a jika benar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,鈥 tandasnya.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan Cabul, Jadi Tersangka hingga Tak Akui Perbuatannya
Panti Asuhan Tak Punya Izin
Panti asuhan yang sepintas mirip kos-kosan dengan 6 pintu kamar telah dipasangi garis polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan ada lima anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.
Namun, setelah adanya kasus pencabulan hanya ada dua anak yang bertahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.