bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Sidang Kedua Agus Buntung Digelar Tertutup Hari Ini, Korban dan Saksi Bakal Dihadirkan

Sidang kedua Agus Buntung di Mataram digelar tertutup, saksi korban akan dihadirkan. Berikut informasi lengkapnya

Editor: Endra Kurniawan
bet365×ãÇòͶעLombok/Robby Firmansyah
Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Mataram - Agus Buntung, yang memiliki nama asli I Wayan Agus Suartama, akan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Mataram hari ini, Kamis (23/1/2025).

Sidang ini bertujuan untuk pembuktian, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi korban.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menyatakan bahwa sidang ini akan berlangsung secara tertutup.

"Ini perkara pidana khusus asusila, jadi tertutup untuk umum. Untuk saksinya berapa dan siapa, nanti akan ada inisial," ungkap Sandi.

Selama persidangan, Agus Buntung akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

Baca juga: Video Ibunda Agus Buntung Jatuh Sampai Kepala Terluka, Histeris usai sang Anak Selesai Jalani Sidang

Saksi yang Dihadapkan

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa dalam sidang pembuktian kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi.

"Kemungkinan akan dihadirkan dua orang saksi yang merupakan teman korban dan tiga orang saksi korban," kata Joko kepada bet365×ãÇòͶעLombok.com pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pada sidang perdana, Agus didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Melalui kuasa hukumnya, Agus mengajukan permohonan untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan lapas menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Agus Buntung Ngaku Tak Nyaman di Lapas, Kuasa Hukum Ungkap Ancaman: Siap-siap Pulang Hanya Nama

Putusan mengenai permohonan tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang hari ini.

Saat ini, Agus masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Agus juga mengeluhkan kondisi di dalam lapas dan meminta agar KDD memenuhi hak-haknya sebagai tersangka penyandang disabilitas.

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעLombok.com dengan judul

(bet365×ãÇòͶעLombok.com/Robby Firmansyah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan