bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Fakta Sidang Perdana Agus Buntung: Sang Ibu Jatuh Pingsan, Anak Diancam Pulang Tinggal Nama

Berikut sejumlah fakta di persidangan Agus Buntung yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).

(TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)
Kolase: Agus Buntung menjalani sidang perdana, Kamis (16/1/2025). Dirinya pun sempat mengeluhkan kondisi penjara. Sang ibu pingsan hingga kepala berdarah. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH) 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta di sidang perdana I Wayan Agus Suartama alias Agus "Buntung" di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).

Pertama, Agus Buntung mengaku di-²ú³Ü±ô±ô²âÌýhingga mendapatkan ancaman dari tahanan lain.

Dalam sidang dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual itu, sang ibu, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, jatuh pingsan.

Berikut sejumlah fakta di persidangan Agus Buntung.

Agus Buntung Diancam

Agus Buntung mengaku merasa tidak nyaman selama berada di dalam Lapas.

Selain memiliki keterbatasan, ia juga mendapat perundungan atau bully.

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," kata Kuasa Hukumnya, Donny A Sheyoputra, selepas sidang, Kamis (16/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, kliennya tidak menyampaikan secara detail terkait ancaman tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Ainuddin, mengungkapkan kalimat ancaman yang diucapkan pelaku terhadap kliennya.

"Tetapi ada yang dikatakan, 'kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama'," demikian kalimat ancaman yang diterima Agus Buntung.

Baca juga: Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara tapi Pengacara Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Dakwan 12 Tahun

Agus Buntung yang diduga melakukan pelecehan terhadap belasan wanita, didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia diancam 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta akibat perbuatannya.

Terkait hal itu, tim penasihat hukum Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Ainuddin mengungkap alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan