Berita Viral
Meski Berdamai, Polisi di Prabumulih yang Tendang Muka Pengendara Tetap Dijatuhi Sanksi
Polisi yang menendang pengendara sepeda motor usai menabrak di Prabumulih, Sumsel sepakat berdamai. Namun, dia tetap dijatuhi sanksi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Iptu M Yunus, polisi yang menendang pengendara bernama Jauhari (54) di depan rumah dinas Wali Kota Prabumulih di Kelurahan Gunung Ibu Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel). bersepakat menempuh jalur damai.
Hal ini diketahui dari keterangan Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Senin (13/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, istri dan anak Jauhari serta istri dari Iptu M Yunus turut hadir.
Eryadi mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika Iptu M Yunus tengah berkendara.
Lalu, di saat yang bersamaan, Jauhari juga akan menyeberang. Sehingga, kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
"Pada saat itu YS berkendara dari arah Polres menuju ke arah pasar. Kebetulan Pak Jau juga dari depan Pemkot juga akan melintas sehingga jadi laka tadi," katanya, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @polres_prabumulih, Selasa (14/1/2025).
Pasca-kejadian tersebut, Eryadi menuturkan Jauhari mengalami patah hidung akibat ditendang oleh polisi tersebut.
"Sementara, Iptu YN mengalami patah tangan kanan dan tulang rusuk retak serta kepala ada luka robek," jelasnya.
Dia mengungkapkan seluruh biaya perawatan dan operasi Jauhari akan ditanggung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo.
Baca juga: Tabrak dan Tendang Warga, M Yunus Oknum Polisi Prabumulih Banjir Hujatan di Instagramnya
Eryadi mengungkapkan, saat ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai usai kejadian tersebut.
Dia menjelaskan proses damai akan dilakukan secara adat di tempat tinggal Jauhari di Alai Induk, Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Kondisi sekarang kedua belah pihak kemudian mereka sepakat untuk ke perdamaian yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan adat yang berlaku di daerah Alai," kata Eryadi.
Meski berdamai, Eryadi mengatakan Iptu M Yunus tetap akan dijatuhi sanksi.
"Sementara, untuk Iptu YN tetap akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum seperti terkait undang-undang soal disiplin dan pelanggaran disiplin maupun kode etik," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.