Ibu Guru di Grobogan Ajak Siswa SMP Berbuat Mesum, Relasi Kuasa Buat Korban Kian Rentan
Menanggapi kasus guru di Grobogan, KPAI menilai relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
°Õ¸é±õµþ±«±·±··¡°Â³§.°ä°¿²ÑÌý- Publik dihebohkan dengan perbuatan tidak senonoh seorang guru agama di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang memaksa siswa laki-lakinya berhubungan badan.
Ibu guru berinisial ST (35) itu sudah 10 kali melakukan hubungan badan dengan siswanya yang saat ini duduk di bangkul SMP dan berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku.
Korban diancam akan diberi nilai jelek agar tutup mulut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menilai kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya.
"Terlebih kekerasan tersebut telah dilakukan berulang-ulang. Relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan."
"Ancaman, tekanan, manipulasi, dsb dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," ungkap Dian kepada bet365×ãÇòͶעnews, Jumat (10/1/2025).
Menurut Dian, dalam kasus ini, pelaku yang seorang guru seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan.
Namun, justru malah melakukan kekerasan seksual.
"KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," tegas Dian.
Diketahui, guru yang berstatus janda anak satu itu sempat digerebek warga saat sedang berduaan dengan siswanya.
Baca juga: Buntut Paksa Murid Hubungan Badan, Ibu Guru di Grobogan Akan Dipolisikan, Korban Tak Mau Sekolah
Bukan kali pertama terjadi, ST dengan murid yang sama sudah pernah digerebek warga.
Kala itu, ST mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, ternyata ST tetap mengulangi perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.