Panduan Sederhana Memahami Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Begini ketentuan dan cara hitungnya
Penulis:
Fathia
Editor:
Sheila Respati
Parapuan.co - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat.
Secara harfiah, zakat berarti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah agama Islam, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalil tentang kewajiban zakat disebutkan dalam Al Quranmelalui surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menyerukan pentingnya zakat melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu.
Membayar zakat memiliki makna yang dalam, tidak hanya membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, tetapi juga mempererat hubungan sosial dan memperkuat solidaritas umat Islam.
Zakat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, membantu mereka yang membutuhkan, dan memperkecil kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
Siapa saja penerima zakat?
Penerima zakat, seperti dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60, terdiri dari delapan golongan.
Mereka adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa. Miskin, yaitu orang yang kekurangan kebutuhan pokok. Amil zakat, yaitu petugas yang mengelola zakat.
Selanjutnya, mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan. Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri. Gharimin, yaitu orang yang berutang karena kebutuhan mendesak.
Lalu, ada juga fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah serta ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
- Zakat fitrah
Sumber:
Artefak Rasulullah Dipamerkan di Jakarta, Indonesia Tuan Rumah Konvensi ke-25 Dunia Melayu-Islam |
![]() |
---|
Mahasiswi UINSU Medan Diduga Dicabuli Asisten Dosen, Modus Kenalkan Kitab Agama Islam |
![]() |
---|
Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono Ajak Publik Percaya pada Kekuatan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Pendaftaran Sekolah Penyuluh Aktor Resolusi Konflik Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya |
![]() |
---|
Tentara Israel Mendadak Serbu Masjid Ibrahimi, Situs Suci Tiga Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.