bet365足球投注

Selasa, 13 Mei 2025

IPW Sebut Pengerahan Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Langgar Konstitusi, DPR Harus Panggil Panglima

IPW menilai pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan melanggar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
KETUA IPW - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Studio bet365足球投注 Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Ia menyebut pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan melanggar konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.听

Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.

"Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan," kata Sugeng di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.听

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: DPR Akan Awasi Pengerahan Prajurit TNI di Lingkungan Kejaksaan

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kiilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KSAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.听

"Pengamanan TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945," ucapnya.

Ada pun bunyi Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 adalah 鈥淭entara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara鈥.

Baca juga: Fakta Pengerahan Prajurit di Kejaksaan, Ditentang Masyarakat Sipil, Mabes TNI Beri Penjelasan

Dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 diatur bila kewenangan keamanan diberikan kepada Polri.

Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 berbunyi: 鈥淜epolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum鈥.

Kemudian, dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa: (1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Bahkan, disamping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025," katanya.

Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan